SafeSkinEdu.org

SafeSkinEdu.org

Pengertian Alat Pelindung Diri

Alat pelindung diri, biasa disebut dengan “APD”, adalah perlengkapan yang digunakan untuk melindungi tubuh pekerja dan meminimalkan paparan terhadap bahaya yang menyebabkan cedera dan penyakit serius di tempat kerja. Cedera dan penyakit ini mungkin disebabkan oleh kontak dengan bahaya kimia, radiologi, fisik, listrik, mekanik, atau bahaya di tempat kerja lainnya.

Penggunaan Alat pelindung diri di tempat kerja merupakan salah satu upaya dalam mendukung Kesehatan dan keselamatan pekerja di lingkungan kerja. Penggunaan alat pelindung diri dapat meminimalkan resiko kecelakaan dan penyakit terkait pekerjaan. Kurangnya Kesadaran dan pengetahuan pekerja terkait alat pelindung diri merupakan salah satu faktor utama yang menyebabkan pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri.

Penggunaan alat pelindung diri harus disesuaikan dengan potensi bahaya yang ada di tempat kerja. Pekerja wajib memahami cara penggunaan serta memelihara dan menjaga kebersihan alat pelindung diri.Perlindungan diri saat bekerja melalui penggunaan alat pelindung diri adalah hal yang sangat penting untuk diperhatikanSemua alat pelindung diri harus dirancang dan dibuat dengan aman, serta harus dipelihara dengan cara yang bersih dan dapat diandalkan. Ini harus pas dengan nyaman, mendorong penggunaan oleh pekerja.

Terakhir diperbaharui: 07 Agustus 2024

Ditinjau oleh: Manuela Rahayaan, Dr. Reza Yuridian Purwoko, SpDVE FINSDV FAADV, Dr. Ivan Adrian Montolalu, M.K.K., Sp.Ok, Davina Ritzky Amarina

Lazarus, L., Putra, G., Ramadhan, A. R., & Wicaksana, M. A. (2024). Analisis Peran Hukum Ketenagakerjaan Dalam Meningkatkan Jaminan Kesehatan dan Keselamatan Pekerja di Tempat Kerja. Madani: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 2(5).

Occupational Safety and Health Administration.

Putri, K. (2018). Analisis Faktor yang Berhubungan dengan Kepatuhan Menggunakan Alat Pelindung Diri. Indonesian Journal of Occupational Safety and Health, 6(3), pp. 311–320.

United States Department of Labor. Occupational Safety and Health Administration. Personal Protective Equipment.

United States Department of Labor. Occupational Safety and Health Administration. Recommended Practices for Safety and Health Programs.