Menurut UU Ketenagakerjaan no 13 tahun 2003. Pekerja merupakan setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Pekerja dapat terlibat dalam berbagai jenis pekerjaan, baik dalam sektor formal seperti industri dan perusahaan, maupun sektor informal.
UU Ketenagakerjaan no 13 tahun 2003
Kerja Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata kerja memiliki makna kegiatan melakukan sesuatu; yang dilakukan (diperbuat) atau sesuatu yang dilakukan untuk mencari nafkah; Kerja merupakan kegiatan yang dilakukan dalam suatu lingkungan yang mungkin memiliki risiko terhadap kesehatan atau keselaman, sehingga memerlukan tindakan perlindungan bagi para pekerja
Tamers, S. L., Streit, J., Pana-Cryan, R., Ray, T., Syron, L., Flynn, M. A., Castillo, D., Roth, G., Geraci, C., Guerin, R., Schulte, P., Henn, S., Chang, C. C., Felknor, S., & Howard, J. (2020). Envisioning the future of work to safeguard the safety, health, and well-being of the workforce: A perspective from the CDC's National Institute for Occupational Safety and Health. American journal of industrial medicine, 63(12), 1065–1084. https://doi.org/10.1002/ajim.23183.
Di tempat kerja terdapat pajanan atau hazard yang dapat menyebabkan gangguan kesehatan bagi para pekerja. Risiko atau bahaya di tempat kerja dapat dikendalikan dengan mengikuti hierarki berikut:
a. Eliminasi
Merupakan teknik pengendalian dengan menghilangkan/mengeliminasi sumber hazard.
b. Substitusi
Merupakan teknik pengendalian hazard dengan mengganti alat, bahan, sistem atau prosedur yang berbahaya dengan lebih aman atau lebih rendah bahayanya.
c. Pengendalian Teknis
Sumber hazard biasanya berasal dari peralatan atau sarana teknis yang ada di lingkungan kerja.
d. Pengendalian Administratif
Merupakan pengendalian yang dilakukan secara administratif misalnya mengatur jadwal kerja, istirahat, cara kerja/prosedur kerja yang lebih aman, rotasi, atau pemeriksaan kesehatan.
e. Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD)
Memakai alat pelindung diri (APD) misalnya pelindung kepala, sarung tangan, masker dan pelindung kaki.
Prasetyo, D. (2023). Analysis of occupational health and safety risk in the 76mm shooting process using hazard identification, risk assessment and risk control (HIRARC) methods. Journal of Industrial Engineering & Management Research, 4(2), 74.
Dalam upaya pengendalian risiko di tempat kerja, alat pelindung diri (APD) adalah langkah terakhir dalam rangkaian kontrol. Pekerja menggunakan alat pelindung diri (APD) ini untuk melindungi mereka dari bahaya fisik, kimia, biologis, dan mekanis di tempat kerja. alat pelindung diri (APD) sangat penting dan dibutuhkan oleh pekerja untuk melindungi diri mereka dari potensi bahaya yang ada di dalam maupun di luar lingkungan kerja. Pemilihan alat perlindungan diri (APD) yang dapat digunakan oleh pekerja harus dengan tingkat risiko dan potensi bahaya yang terkait dengan pekerjaan mereka, bertujuan untuk memberikan perlindungan yang efisien bagi penggunanya (Poetra, 2021).
Terakhir diperbaharui: 07 Agustus 2024
Ditinjau oleh: Manuela Rahayaan, dr. Dr. Reza Yuridian Purwoko, SpDVE FINSDV FAADV, dr. Ivan Adrian Montolalu, MKKK, Davina Ritzky Amarina
Dewi, V. P., & Susilawati. (2024). Faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan penggunaan alat pelindung diri pada pekerja konstruksi. Jurnal Pengabdian Masyarakat Ekonomi, Sosial Sains dan Sosial Humaniora, Koperasi, dan Kewirausahaan (MOCCI), 2(2), 170-175. ISSN: 3024-8264.